K-LINK INTERNASIONAL

Rabu, 06 Agustus 2014

Akhirnya KPU ngaku pembukaan kotak suara tidak melibatkan saksi pasangan

Akhirnya KPU Ngaku Pembukaan Kotak Suara Tidak Melibatkan Saksi Pasangan

Intriknews.com Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pembukaan kotak suara tidak melanggar aturan. Pembukaan kotak suara meski tengah disengketakan dilakukan secara substansial dan prosedural sesuai ketentuan.

Dalam hal ini, KPU telah mengirimkan surat permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diizinkan.

"KPU sudah mengajukan permohonan ke MK,dan MK sudah mengijinkan," kata Ferry di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu sebagaimana dilansir Aktualdotco.

Menurutnya, pembukaan kotak suara yang diinstruksikan KPU Pusat ke KPU tingkat propinsi dan kabupaten/kota merupakan langkah untuk mempersiapkan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden 2014. Yang mana permohonan ini ditayangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu.

"Soal itu saya pikir tidak ada yang menyalahi undang-undang, pasal mana kan tidak ada," jelas Ferry.

Ditambahkan, pembukaan kotak suara oleh KPU secara khusus untuk mengambil dan menggandakan formulir model A5 PPWP dan formulir model C7 PPWP. Proses pembukaannya ditekankan juga sudah transparan.

"Dua hal yang kita lakukan melihat A5 dan C7, pembukaan kotak suara itu sangat terbuka, dari instansi terkait maupun kepolisian," ucap dia.

"Saya pikir tidak semua, yang kita buka terkait gugatannya saja. Ada berita acaranya, pasti ada berita acara, meski tidak ada saksi," sambungnya.

Tidak ada komentar: